Ilustrasi: THR Prorata: Hak Karyawan yang Belum Genap Setahun

Pindah kerja di awal tahun sering melahirkan satu pertanyaan cemas: "Saya baru masuk empat bulan — dapat THR nggak, ya?" Jawabannya menenangkan: dapat, sebesar proporsi masa kerja Anda. Artikel ini menjelaskan aturan mainnya menurut Permenaker 6/2016.

Garis batasnya: satu bulan

Permenaker 6/2016 memberi hak THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Di bawah satu bulan, hak itu belum lahir. Lewat dari satu bulan, besarannya mengikuti tangga yang sederhana: masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR penuh sebesar 1 kali upah sebulan; masa kerja antara 1 dan kurang dari 12 bulan berhak secara proporsional — masa kerja dibagi 12, dikali upah sebulan.

Angka konkretnya

Misalkan upah sebulan Anda Rp6.000.000 (gaji pokok ditambah tunjangan tetap). Masa kerja 4 bulan berarti THR = 4/12 × Rp6.000.000 = Rp2.000.000. Masa kerja 6 bulan → Rp3.000.000. Masa kerja 9 bulan → Rp4.500.000. Dan begitu menyentuh 12 bulan, tidak ada lagi pembagian: THR Anda Rp6.000.000 penuh. Pola yang sama berlaku untuk semua status hubungan kerja, termasuk karyawan kontrak (PKWT) dan pekerja harian yang memenuhi syarat masa kerjanya.

Upah yang mana yang dihitung?

Dasar perhitungannya adalah upah sebulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap — tunjangan yang dibayarkan teratur tanpa dikaitkan dengan kehadiran atau capaian. Tunjangan tidak tetap seperti uang makan berbasis kehadiran atau lembur tidak masuk ke dasar ini. Untuk pekerja yang upahnya dibayar harian, aturannya memakai rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir (atau selama masa kerja bila belum genap setahun). Perbedaan komponen inilah yang paling sering membuat hitungan karyawan dan perusahaan tidak bertemu — sebelum berdebat soal hasil, samakan dulu definisi upahnya.

Waktu pembayaran dan hal yang perlu diperiksa

THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja. Dua hal praktis yang layak Anda periksa saat menerimanya: pertama, apakah masa kerja Anda dihitung sejak tanggal masuk yang benar (termasuk bila status Anda berubah dari kontrak menjadi tetap di perusahaan yang sama — masa kerjanya umumnya berlanjut). Kedua, apakah perusahaan memakai komponen upah yang sesuai ketentuan. Sengketa THR juga termasuk yang paling mudah dieskalasi: dinas ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR setiap musim hari raya.

Kejutan yang menyenangkan: THR dan pajak

Satu hal yang sering dilupakan karyawan baru: THR adalah objek PPh 21, sama seperti gaji. Jadi angka prorata di atas adalah angka bruto; yang masuk rekening bisa sedikit lebih kecil setelah pemotongan pajak menurut skema yang berlaku. Itu bukan kesalahan perusahaan — memang begitu ketentuannya. Gunakan Kalkulator THR untuk angka hak brutonya, dan bila ingin melihat posisinya dalam penghasilan setahun, gabungkan dengan perhitungan di Kalkulator Gaji Bersih.

Kasus khusus: resign sebelum hari raya

Pertanyaan lanjutan yang tidak kalah sering: bagaimana bila Anda resign beberapa minggu sebelum hari raya? Ketentuan memberikan perlindungan di sini — pekerja yang hubungan kerjanya berakhir dalam kurun 30 hari sebelum hari raya keagamaan, dan masa kerjanya memenuhi syarat minimal, tetap berhak atas THR tahun berjalan secara proporsional. Di luar jendela 30 hari itu, haknya pada umumnya gugur. Karena detail waktunya menentukan, catat tanggal efektif berhenti Anda dan tanggal hari rayanya dengan persis, lalu hitung jarak keduanya sebelum menyimpulkan apa pun.

Perlu juga dibedakan antara THR dan bonus tahunan. Bonus adalah kebijakan perusahaan — bisa ada, bisa tidak, besarannya diskresi manajemen. THR adalah kewajiban hukum dengan rumus dan tenggat yang jelas. Bila slip Anda menggabungkan keduanya dalam satu baris, mintalah rinciannya: Anda berhak tahu berapa bagian yang merupakan THR menurut aturan, dan berapa yang merupakan apresiasi perusahaan.

Hitung sendiri angkanya: Kalkulator THR berjalan sepenuhnya di browser Anda — tanpa daftar dan tanpa mengirim data ke mana pun.

← Semua artikel blog