Beranda › Kalkulator › Kalkulator THR

Kalkulator THR

THR bukan bonus sukarela — besarnya diatur. Cek hak Anda berdasarkan upah sebulan dan masa kerja menurut Permenaker 6/2016.

Isi angka Anda

Isi formulir untuk melihat hasil.

Contoh hitungan

Upah sebulan Rp6.000.000 dengan masa kerja 6 bulan: THR = 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000. Bila masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh sebesar Rp6.000.000.

Penjelasan rumus

THR = (masa kerja ÷ 12) × upah sebulan  ·  masa kerja ≥ 12 bulan → 1 × upah sebulan

Permenaker 6/2016 menetapkan pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak atas THR. Masa kerja 12 bulan atau lebih menerima 1 kali upah sebulan; masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional: masa kerja dibagi 12, dikalikan upah sebulan. Yang dimaksud upah di sini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Di bawah 1 bulan masa kerja, hak THR belum lahir.

Tanya jawab

Baru bekerja 2 bulan, apakah tetap dapat THR?

Ya. Selama masa kerja sudah genap 1 bulan, THR dibayar proporsional: 2/12 dari upah sebulan.

Apakah karyawan kontrak dan harian juga berhak?

Prinsip Permenaker 6/2016 berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja, termasuk PKWT dan pekerja harian yang memenuhi masa kerja minimalnya.

Kapan THR paling lambat dibayarkan?

Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, menurut ketentuan yang sama.