Beranda › Kalkulator › Kalkulator Upah Lembur
Kalkulator Upah Lembur
Upah lembur tidak dihitung rata per jam — ada kelompok tarifnya. Masukkan upah sebulan, jenis hari, dan jumlah jamnya, lalu periksa apakah hitungan perusahaan Anda sudah sesuai.
Isi angka Anda
Isi formulir untuk melihat hasil.
Contoh hitungan
Upah Rp6.000.000, lembur 3 jam di hari kerja: upah sejam = Rp6.000.000 ÷ 173 = Rp34.682,09. Jam pertama dibayar 1,5× = Rp52.023,12; dua jam berikutnya 2× = Rp138.728,32. Total upah lembur ≈ Rp190.751.
Penjelasan rumus
Angka 173 berasal dari rata-rata jam kerja sebulan: 40 jam seminggu × 52 minggu ÷ 12 bulan ≈ 173 jam. Pada hari kerja, jam lembur pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam-jam berikutnya 2 kali. Pada hari libur resmi atau istirahat mingguan, tarifnya lebih tinggi dan bertingkat: pola 5 hari kerja memakai kelompok 8 jam pertama ×2, jam ke-9 ×3, jam ke-10–11 ×4; pola 6 hari kerja memakai 7 jam pertama ×2, jam ke-8 ×3, jam ke-9–10 ×4. Jam di luar kelompok-kelompok itu tidak dihitung kalkulator ini.
Tanya jawab
Dari mana angka 173 itu?
Dari Kepmenakertrans 102/2004: upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan, hasil pembulatan rata-rata jam kerja 40 jam per minggu selama setahun dibagi 12 bulan.
Upah sebulan yang dipakai dasar itu apa saja?
Umumnya upah pokok ditambah tunjangan tetap. Bila komponen upah terdiri dari pokok dan tunjangan tidak tetap, dasar hitungnya mengikuti ketentuan persentase dalam aturan lembur.
Lembur di hari libur kenapa tarifnya lebih besar?
Karena hari libur dan istirahat mingguan adalah hak istirahat pekerja; bekerja pada hari itu dihargai dengan pengali lebih tinggi, sampai 4 kali untuk jam-jam terakhir.