Beranda › Kalkulator › Kalkulator Zakat Penghasilan

Kalkulator Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan terutang bila penghasilan Anda mencapai nisab. Kalkulator ini memeriksa ambang nisabnya dulu, baru menghitung 2,5%-nya.

Isi angka Anda

Nisab BAZNAS 2026 menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026: Rp7.640.144/bulan (Rp91.681.728/tahun, setara 85 gram emas). Ubah bila nisab tahun berjalan berbeda.

Isi formulir untuk melihat hasil.

Contoh hitungan

Penghasilan Rp10.000.000 per bulan sudah di atas nisab Rp7.640.144, sehingga zakatnya = 2,5% × Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan. Sebaliknya, bila penghasilan Anda Rp6.000.000, Anda belum wajib zakat penghasilan karena masih Rp1.640.144 di bawah nisab.

Penjelasan rumus

Zakat = 2,5% × penghasilan bruto (bila penghasilan ≥ nisab)

Nisab yang dipakai adalah nisab BAZNAS 2026 menurut SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026: Rp7.640.144 per bulan (Rp91.681.728 per tahun, setara 85 gram emas). Angka ini sudah terisi sebagai bawaan dan dapat Anda ubah bila nisab tahun berjalan berbeda. Penghasilan yang dibandingkan adalah penghasilan bruto — gaji ditambah penghasilan lain yang rutin Anda terima — sebelum potongan apa pun.

Tanya jawab

Apakah zakat dihitung dari penghasilan bruto atau bersih?

Pendekatan yang dipakai BAZNAS dan kalkulator ini adalah penghasilan bruto (sebelum potongan), sebesar 2,5% bila sudah mencapai nisab.

Boleh dibayar setahun sekali?

Boleh — kalkulator menampilkan juga totalnya bila dibayar setahun sekali (2,5% × penghasilan × 12). Yang penting nilainya setara dan ditunaikan.

Penghasilan saya sedikit di bawah nisab. Bagaimana?

Zakat penghasilan belum wajib. Anda tetap dianjurkan bersedekah atau berinfak secara sukarela sesuai kemampuan.