Beranda › Kalkulator › Kalkulator Pesangon & UPMK
Kalkulator Pesangon & UPMK
Saat PHK terjadi, angka pertama yang perlu Anda pegang adalah estimasi dasarnya: Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dari tabel PP 35/2021 Pasal 40, disesuaikan pengali alasan PHK.
Isi angka Anda
Isi formulir untuk melihat hasil.
Contoh hitungan
Upah Rp8.000.000, masa kerja 8 tahun, pengali 1×: Uang Pesangon = 9 bulan upah = Rp72.000.000; UPMK = 3 bulan upah = Rp24.000.000; total sebelum Uang Penggantian Hak = Rp96.000.000.
Penjelasan rumus
Tabel Uang Pesangon (Pasal 40 ayat 2 PP 35/2021): masa kerja di bawah 1 tahun = 1 bulan upah, lalu bertambah 1 bulan tiap tahun sampai 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih. Tabel UPMK (ayat 3): mulai 2 bulan upah untuk masa kerja 3–6 tahun, naik bertahap sampai 10 bulan upah untuk 24 tahun atau lebih; di bawah 3 tahun belum ada UPMK. Uang Pesangon kemudian dikalikan pengali yang bergantung pada alasan PHK (antara lain 0,5×, 1×, atau 2× pada alasan-alasan tertentu). Di luar keduanya masih ada Uang Penggantian Hak (UPH) — misalnya sisa cuti yang belum diambil dan ongkos pulang — yang tidak dihitung di sini.
Catatan penting: regulasi pesangon di Indonesia saat ini sedang berada dalam masa perubahan. Angka di kalkulator ini mengikuti tabel PP 35/2021 yang terverifikasi saat halaman ini dibuat; untuk kasus nyata, pastikan ketentuan terbaru dan konsultasikan dengan dinas ketenagakerjaan atau advokat.
Tanya jawab
Apakah angka ini pasti yang akan saya terima?
Bukan penetapan — ini estimasi dasar dari tabel aturan. Hasil akhir bergantung pada alasan PHK yang sah, perjanjian kerja/PKB/peraturan perusahaan, komponen UPH, dan ketentuan terbaru yang berlaku.
Kenapa ada pilihan pengali yang berbeda-beda?
Karena PP 35/2021 menetapkan pengali Uang Pesangon yang berbeda menurut alasan PHK — misalnya efisiensi, perusahaan tutup, atau sakit berkepanjangan. Pilih yang paling mendekati situasi Anda, atau isi pengali kustom.
Apa itu Uang Penggantian Hak (UPH)?
Komponen terpisah di luar UP dan UPMK, antara lain cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya pulang pekerja dan keluarga ke tempat asal, serta hal-hal lain yang diatur dalam perjanjian.
Masa kerja saya 8 tahun 7 bulan — dihitung berapa?
Kalkulator ini membulatkan masa kerja ke bawah ke tahun penuh (8 tahun) mengikuti kelipatan tabel. Ketentuan dan perjanjian yang berlaku pada kasus Anda bisa memperlakukannya lebih rinci.