Beranda › Kalkulator › Kalkulator THR
Kalkulator THR
THR bukan bonus sukarela — besarnya diatur. Cek hak Anda berdasarkan upah sebulan dan masa kerja menurut Permenaker 6/2016.
Isi angka Anda
Isi formulir untuk melihat hasil.
Contoh hitungan
Upah sebulan Rp6.000.000 dengan masa kerja 6 bulan: THR = 6/12 × Rp6.000.000 = Rp3.000.000. Bila masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR-nya penuh sebesar Rp6.000.000.
Penjelasan rumus
Permenaker 6/2016 menetapkan pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak atas THR. Masa kerja 12 bulan atau lebih menerima 1 kali upah sebulan; masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional: masa kerja dibagi 12, dikalikan upah sebulan. Yang dimaksud upah di sini adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Di bawah 1 bulan masa kerja, hak THR belum lahir.
Tanya jawab
Baru bekerja 2 bulan, apakah tetap dapat THR?
Ya. Selama masa kerja sudah genap 1 bulan, THR dibayar proporsional: 2/12 dari upah sebulan.
Apakah karyawan kontrak dan harian juga berhak?
Prinsip Permenaker 6/2016 berlaku untuk pekerja dengan hubungan kerja, termasuk PKWT dan pekerja harian yang memenuhi masa kerja minimalnya.
Kapan THR paling lambat dibayarkan?
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, menurut ketentuan yang sama.